Kamis, 17 Februari 2011

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Tentang Kewarganegaraan
• Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
1) Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2) Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3) Berpartisipasi dalam:
a) Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b) Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4) Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5) Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.
• Sikap-sikap Perilaku Yang Positif
1) Mencintai negaranya
2) Mencintai bangsanya
3) Mencintai persatuannya

2. Bangsa dan Negara
• Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa :
a) Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b) Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c) F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
• Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a) George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b) G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c) Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d) Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
• Teori Terbentuknya Negara
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara. Teori ketuhanan, segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.

• Unsur-unsur Negara
1) Rakyat/ Jumlah penduduk.
Rakyat merupakan unsur pertama dalam membentuk negara, tampa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tampa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini. Dari hal ini timbullah pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk negara?
Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah Negara wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tidak berlaku dijaman modern ini, lihat saja populasinya India, US, China, Soviet Union, dimana India memilik 1 billion penduduk, jadi jumlah penduduk untuk membentuk Negara tidak ada limitnya.

2) Wilayah.
Wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk, jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanent oleh manusia maka mustahil untuk membentuk Negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanent. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
wilayah yang diiringi dengan kekayaan alam yang melimpah, akan menjadikan rakyat hidup sejahtra dan bisa memetik hasil dari alam untu kehidupan mereka. Tapi sayangnya hasil alam tersebut dijadikan uang sampingan oleh segelentir penguasa yang tidak bertanggung jawab.

3) Pemerintahan.
Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ:
a) Badan pembuatan undang- undang ( BPUU ). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
b) Pelaksana. Orang- orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
c) Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.

4) Kedaulatan.
Kedaulatanlah yang membedakan Negara dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu dari Negara lain, pemahamannya Merdeka.

1 komentar:

  1. Hai...
    Mahasiswa Gunadarma ya?
    kok gak ada link UG nya sih ?
    tambahin doooong :p
    misalnya,
    > http://gunadarma.ac.id
    > http://studentsite.gunadarma.ac.id
    > http://baak.gunadarma.ac.id




    Teman, Universitas Gunadarma lagi ngadain lomba fotografi nih,
    buat info lengkap lihat disini ya...
    http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755




    Blom pasang RSS ya...
    biar update info tentang Universitas Gunadarma pasang dooong !!!
    caranya bisa lihat disini ya teman :
    http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5

    BalasHapus