Kamis, 03 Maret 2011

Tugas Softskill Kewaarganegaraan ( HAM )

PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia

Pada tanggal 12 September 2008, Kemarin. Dikantor Yayasan Jurnal Perempuan, telah dilaksanakan acara Capacity building pada jam 14.00-16.00. Acara yang diikuti oleh staff Yayasan Jurnal Perempuan dan kru majalah Change tersebut sukses dipresentasikan oleh Syaldi Sahude, dibantu oleh Aquino dan Olin.
Syaldi siang itu mempresentasikan tentang Hak Asasi Manusia atau HAM. Syaldi memulai dengan mencoba bertanya kepada para peserta tentang apa itu HAM, dan apa yang peserta ketahui tentang HAM. Hal tersebut sengaja Syaldi tanyakan kepada peserta mengingat telah banyak orang yang membicarakan HAM, baik tukang becak yang berada di tingkat ekonomi lemah sampai Pejabat Pemerintah ditingkat ekonomi menengah atas semua membicarakan HAM, namun tidak semua orang mengerti atau salah mengartikan HAM. Tentu saja teman-teman dari majalah change dan Yayasan Jurnal Perempuan, dengan semangat dan antusias mencoba menjawab setiap pertanyaan yang diberikan.

Sebenarnya HAM itu apa dan seberapa penting HAM dan apa batasan HAM kita? sebaiknya baca dulu definisi tentang HAM berikut ini agar kita juga mengerti tentang HAM kita sendiri dan tidak salah mengartikan HAM atau melanggar HAM orang lain, berikut ini adalah definisi HAM:

1. Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama

Berikut ini adalah sepuluh hak dasar:

1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak

Jelas sudah bahwa setiap orang mempunyai hak asasi, dan setiap orang berhak menjalankan kehidupannya secara adil sesuai dengan hak dan kewajibannya. Setiap orang tidak bisa sesuka hati memaksakan kehendaknya, karena HAM kita sebagai manusia ada batasanya juga yaitu HAM orang lain. Oleh karena itu HAM sangat penting.

Ada pertanyaan dari Aquino tentang pernyataan dari sebuah kelompok masa.
Tanya:Mana yang lebih penting Hak Asasi Tuhan atau Hak Asasi Manusia?
Jawab:Manusia mahluk sosial yang tidak hidup sendiri oleh karena itu HAM lebih penting sedangkan Tuhan adalah Esa, dan bukan mahluk. Jadi Hak Asasi Tuhan tidak ada dan manusia tidak berhak menentukan Hak Tuhan.

Sebelum acara capaity building berakhir Olin menambahkan “Bahwa isu Hak Asasi Manusia mucul setelah perang dunia II berakhir yang memakan banyak korban jiwa. Di Indonesia sendiri Raden Ajeng Kartini telah membahas tentang HAM melalui surat-suratnya kepada seorang temannya yang keturunan Belanda namun bedanya tidak dideklarasikan”.

Waktu menunjukan jam 16.00 wib syaldi menyatakan acara pengantar HAM untuk kesempatan kali ini selesai.




Referensi : http://blog.jurnalperempuan.com/2008/09/pengantar-hak-asasi-manusia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar